Jumat, 11 Mei 2012

Analisis Undang – Undang ITE


Menurut saya, UU ITE ini kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat, ini sangat merugikan masyarakat itu sendiri karena bila mereka melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan teknologi informasi tetapi apa yang dilakukannya itu ternyata bertentangan ataupun melanggar dengan UU ITE tersebut, masyarakat mau tidak mau harus menerima sanksi yang didapat ini adalah tindakan yang tidak adil bagi masyrakat.

UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.

Analisis Kode Etik Kedokteran


Etik kedokteran sudah sewajarnya diterapkan pada proses kegiatan kedokteran yang dilandasi oleh norma – norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya di Indonesia kita mengenal Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam bekerja, seorang dokter harus ikhlas. Karena kesembuhan pasiennya bukan semata-mata hasil jerih payahnya, namun juga ada kehendak Tuhan. Dokter hanyalah perantara, semua takdir yang dialami pasien apakah pasien akan sembuh dan sehat kembali itu semua datangnya dari jadi dokter tidak boleh merasa dirinya jumawa karen atelah berhasil menyembuhkan orang, hal ini terkait pada pasal 4.

Selain memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran, seorang dokter harus memiliki tingkat agama yang kuat karena ini dapat digunakan seorang dokter bila menghadapi suatu permasalahan, seorang dokter bisa menilai permasalahan tersebut dengan pemahaman agama terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan pemecahan dengan ilmu kedokterannya.

Analisis Kode etik Jurnalistik


Kode etik Jurnalistik sebagai peraturan dewan pers menurut saya kurang dalam menegakkannya dan pemberlakuannya didalam kegiatan jurnalistik karena bila melihat pada pasal 1 wartawan Indonesia harus bersikap independen, berimbang dan tidak beritikad buruk  dalam pengambilan sebuah berita namun kenyataannya sekarang pemilik media - media cetak ataupun media elektronik dimiliki oleh orang- orang yang mempunyai jabatan di dalam organisasi maupun partai bukan tidak mungkin media - media yang dimiliki orang - orang tersebut bisa saling menjatuhkan satu sama lain ataupun membesarkan - besarkan kebaikan kelompoknya, menyembunyikan aib kelompoknya sebaliknya, menyembunikan kebaikan kelompok lain dan membesar-besarkan aib kelompok lain, masalah ini yang banyak terjadi dalam proses kejurnalistikan kita yang tidak adanya tidakan yang tegas.

Keamanan Sistem Informasi


Pembicaraan tentang keamanan system, maka kita akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
  1. Threats (Ancaman) atas sistem dan
  2. Vulnerability (Kelemahan) atas sistem

Masalah tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem informasi yaitu :
ü  Efektifitas
ü  Efisiensi
ü  Kerahasiaan
ü  Integritas
ü  Keberadaan (availability)
ü  Kepatuhan (compliance)
ü  Keandalan (reliability)