Menurut saya, UU ITE ini kurang adanya sosialisasi
kepada masyarakat, ini sangat merugikan masyarakat itu sendiri karena bila
mereka melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan teknologi informasi tetapi
apa yang dilakukannya itu ternyata bertentangan ataupun melanggar dengan UU ITE
tersebut, masyarakat mau tidak mau harus menerima sanksi yang didapat ini
adalah tindakan yang tidak adil bagi masyrakat.
UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam
bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat
(2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28
tentang kebebasan berpendapat.