Jumat, 11 Mei 2012

Analisis Kode Etik Kedokteran


Etik kedokteran sudah sewajarnya diterapkan pada proses kegiatan kedokteran yang dilandasi oleh norma – norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya di Indonesia kita mengenal Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam bekerja, seorang dokter harus ikhlas. Karena kesembuhan pasiennya bukan semata-mata hasil jerih payahnya, namun juga ada kehendak Tuhan. Dokter hanyalah perantara, semua takdir yang dialami pasien apakah pasien akan sembuh dan sehat kembali itu semua datangnya dari jadi dokter tidak boleh merasa dirinya jumawa karen atelah berhasil menyembuhkan orang, hal ini terkait pada pasal 4.

Selain memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran, seorang dokter harus memiliki tingkat agama yang kuat karena ini dapat digunakan seorang dokter bila menghadapi suatu permasalahan, seorang dokter bisa menilai permasalahan tersebut dengan pemahaman agama terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan pemecahan dengan ilmu kedokterannya.


Hati saya bertanya saat membaca  pasal 12 yaitu seorang dokter wajib merahasiakan segala yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal, didalam pasal ini bermaksud bahwa seorang dokter tidak akan memberikan informasi sedikitpun mengenai keadaan seorang pasien, itu apakah berarti keluarga atau rekan dekat pasien tidak boleh mengetahui informasi tentang pasien (keluarganya) atau bila seorang dokter membuka rahasianya kepada keluarga pasien sekalipun akan diberikan sanksi??!.

Saya menilai profesionalitas dokter diIndonesia sangat baik, ia bukan hanya profesional dalam menyembuhkan pasien tetapi seorang dokter mampu membuat pasien terasa nyaman bila ia pergi ke dokter, menganggap dokter bisa memberikan nasihat – nasihat yang baik untuk kesehatan dan keramahan seorang dokter termasuk juga dalam keprofesionalitas seorang dokter.

Saya mempunyai saran kepada dokter – dokter di Indonesia agar tidak banyak pikir – pikir panjang bila ada seorang  pasien kurang mampu yang ingin berobat, segeralah dibantu dan diobati karena pekerjaan seorang dokter adalah pekerjaan yang mulia bila dilihat pada pasal 10 seorang dokter harus tulus ikhlas dan wajib mempergunakan dan memanfaatkan ilmu kedokterannya untuk kepentingan orang – orang yang butuh pertolongannya siapapun itu khususnya orang – orang yang tidak mempunyai dana untuk berobat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar