Etik
kedokteran sudah sewajarnya diterapkan pada proses kegiatan kedokteran yang
dilandasi oleh norma – norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya di
Indonesia kita mengenal Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
bekerja, seorang dokter harus ikhlas. Karena kesembuhan pasiennya bukan
semata-mata hasil jerih payahnya, namun juga ada kehendak Tuhan. Dokter
hanyalah perantara, semua takdir yang dialami pasien apakah pasien akan sembuh
dan sehat kembali itu semua datangnya dari jadi dokter tidak boleh merasa
dirinya jumawa karen atelah berhasil menyembuhkan orang, hal ini terkait pada
pasal 4.
Selain
memiliki pengetahuan tentang ilmu kedokteran, seorang dokter harus memiliki
tingkat agama yang kuat karena ini dapat digunakan seorang dokter bila
menghadapi suatu permasalahan, seorang dokter bisa menilai permasalahan
tersebut dengan pemahaman agama terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan
pemecahan dengan ilmu kedokterannya.
Hati
saya bertanya saat membaca pasal 12 yaitu
seorang dokter wajib merahasiakan segala yang diketahuinya tentang seorang
pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal, didalam pasal ini bermaksud
bahwa seorang dokter tidak akan memberikan informasi sedikitpun mengenai
keadaan seorang pasien, itu apakah berarti keluarga atau rekan dekat pasien
tidak boleh mengetahui informasi tentang pasien (keluarganya) atau bila seorang
dokter membuka rahasianya kepada keluarga pasien sekalipun akan diberikan
sanksi??!.
Saya
menilai profesionalitas dokter diIndonesia sangat baik, ia bukan hanya profesional
dalam menyembuhkan pasien tetapi seorang dokter mampu membuat pasien terasa nyaman
bila ia pergi ke dokter, menganggap dokter bisa memberikan nasihat – nasihat yang
baik untuk kesehatan dan keramahan seorang dokter termasuk juga dalam
keprofesionalitas seorang dokter.
Saya
mempunyai saran kepada dokter – dokter di Indonesia agar tidak banyak pikir –
pikir panjang bila ada seorang pasien
kurang mampu yang ingin berobat, segeralah dibantu dan diobati karena pekerjaan
seorang dokter adalah pekerjaan yang mulia bila dilihat pada pasal 10 seorang
dokter harus tulus ikhlas dan wajib mempergunakan dan memanfaatkan ilmu
kedokterannya untuk kepentingan orang – orang yang butuh pertolongannya
siapapun itu khususnya orang – orang yang tidak mempunyai dana untuk berobat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar