Jumat, 11 Mei 2012

Analisis Undang – Undang ITE


Menurut saya, UU ITE ini kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat, ini sangat merugikan masyarakat itu sendiri karena bila mereka melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan teknologi informasi tetapi apa yang dilakukannya itu ternyata bertentangan ataupun melanggar dengan UU ITE tersebut, masyarakat mau tidak mau harus menerima sanksi yang didapat ini adalah tindakan yang tidak adil bagi masyrakat.

UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.


Pada pasal 16 disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengopersikan sistem elektronik, persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b) tentang melindungi kerahasian lalu bila seorang pemakai sistem elektronik contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu melanggar undang – undang.

Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu pada pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was – was masyarakat dalam berinternet takut dianggap melanggar undang- undang akibatnya masyarakat menjadi agak dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat kreatifitas.

UU ITE juga mempunyai kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohny pembobolan situs-situs tertentu milik  pemerintah dan transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

Pada pasal 2, UU ITE berlaku terhadap orang – orang yang tinggal di Indonesia maupun diluar Indonesia ini dapat menghakimi dan menjerat orang – orang yang melanggar hukum di luar Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar