Menurut saya, UU ITE ini kurang adanya sosialisasi
kepada masyarakat, ini sangat merugikan masyarakat itu sendiri karena bila
mereka melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan teknologi informasi tetapi
apa yang dilakukannya itu ternyata bertentangan ataupun melanggar dengan UU ITE
tersebut, masyarakat mau tidak mau harus menerima sanksi yang didapat ini
adalah tindakan yang tidak adil bagi masyrakat.
UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam
bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat
(2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28
tentang kebebasan berpendapat.
Pada pasal 16 disebutkan penyelenggara sistem
elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengopersikan sistem elektronik,
persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b)
tentang melindungi kerahasian lalu bila seorang pemakai sistem elektronik
contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu
melanggar undang – undang.
Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu
pada pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana
tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian
tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was – was masyarakat dalam berinternet
takut dianggap melanggar undang- undang akibatnya masyarakat menjadi agak
dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat kreatifitas.
UU ITE juga mempunyai kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan
contohny pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah dan transaksi
elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
Pada pasal 2, UU ITE berlaku
terhadap orang – orang yang tinggal di Indonesia maupun diluar Indonesia ini
dapat menghakimi dan menjerat orang – orang yang melanggar hukum di luar
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar