Senin, 12 Maret 2012

Islam dan Hukum Islam

Islam
Islam adalah agama yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, dan Islam merupakan agama yang berintikan  keimanan dan amal perbuatan. Keimanan  itu merupakan akidah dan  pokok (pangkal utama), yang di atasnya berdiri syari’at Islam. Yang kemudian dari pokok itu keluarlah cabang-cabangnya. Sedangkan “Perbuatan” itu merupakan syari’at dan cabang-cabang yang dianggap sebagai buah yang keluar dari keimanan serta akidah  itu. Keimanan dan perbuatan, atau dengan kata lain’akidah dan syari’at’, keduanya itu antara satu dengan yang lain sambung-menyambung, hubung-menghubungi dan tidak dapat berpisah yang satu dengan yang lainnya.
Oleh karena adanya hubungan yang erat itu, maka amal perbuatan selalu disertakan penyebutannya dengan  keimanan dalam sebagian besar ayat-ayat Al Quran Al Karim, hal ini dapat dilihat dalam firman-firman Allah SWT yang menerangkan hubungan keimanan dan perbuatan, antara lain pada Surat Al Baqarah ayat 25 yaitu “Berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan, bahwasanya mereka itu akan memperoleh surga yang di bawahnya mengalirlah beberapa sungai”.

Seseorang yang telah  menyatakan dirinya sebagai muslim (beragama Islam) agar menjadi muslim sejati (kaffah), haruslah mengerti dan menjalankan pokok-pokok ke-islaman (biasa disebut dengan rukun islam) yang lima, yaitu:
1. Mengucapkan dua kalimat Syahadat.
2. Mendirikan (menegakkan) shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu ke Baitullah.

Pokok-pokok keislaman di atas tentunya hanya akan dapat dilakukan apabila kita telah mengimani dengan sepenuh hati enam perkara dalam pokok-pokok keimanan (yang biasa disebut rukun iman) yang enam berikut:
1. Beriman kepada Allah SWT dengan segala sifat kesempurnaanNya (Ma’rifat kepada Allah)
2. Beriman kepada para Malaikat Allah.
3. Beriman kepada kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan kepada para RasulNya.
4. Beriman kepada Rasul Allah.
5. Beriman kepada Hari Kiamat.
6. Beriman kepada Qodho dan Qadar (ketentuan Allah)
Islam  mengatur berbagai aspek kehidupan  manusia baik di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, sosial dan lain-lain. Juga menggariskan  metode yang benar dan tepat untuk memecahkan kesulitan dalam bidang-bidang tersebut. Islam berusaha mengatur kehidupan  manusia. Unsur pokok dalam hal ini adalah mengatur waktu. Islam  merupakan satu-satunya ajaran yang paling kuat untuk dapat membahagiakan  manusia di dunia dan akhirat.
Hukum Islam
Hukum Islam adalah  hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama islam. Dasar dan kerangka hukum  islam ditetapkan oleh Allah SWT, tidak hanya mengatur hubungan manusia satu dengan manusia lain dan benda dalam  masyarakat, tetapai juaga hubungan – hubungan lainnya, karena manusia hidup dalam  masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan – hubungan itu adalah hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya serta hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan itu diatur oleh seperangkat ukuran tingkah laaku yang didalam bahasa Arab disebut hukm.
Ciri – ciri Hukum Islam
•    Bagian dan sumber dari agama Islam
•    Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlaki islam.
•    Mempunyai 2 istilah kunci :
-  Syariat, Syariah terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad.
-  Fiqih, Pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah.
•    Terdiri 2 bidang utama :
-  Ibadah.
-  Muamalah.
•    Strukturnya berlapis terdiri dari :
-    Dalil Al Quran
-    Sunnah Nabi Muhammad SAW
-    Hasil ijtihad manusia
-    Pelaksananannya dalam praktik baik berupa keputusan hakim maupun berupa amalan – amalan umat islam dalam masyarakat.
•    Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
•    Dibagi menjadi 2 hukum
-    Hukum Taklifi yakni al-ahkam al-khamsah yang terdiri dari 5 kaidah, 5 jenis hukum, 5 kategori hukum, 5 penggolongan hukum, yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, dan haram
-    Hukum Wadhi yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
•    Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun berada.
•    Menghormati martabat manusia.
•    Pelaksananaanya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umat islam.

Tujuan Hukum Islam

•    Terwujudnya kemaslahatan hidup manusia
•    Mencapai kemerdekaan dan  persamaan umat manusia.
•    Memelihara kebaikan hidup manusia.
•    Untuk ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari – hari.
•    Agar manusia meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum  islam itu sendiri sebagai metodologinya.
•    Untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera.
•    Agar manusia mengambil yang bermanfaat, mencegah atau menolak yang mudarat bagi kehidupan.
•    Tercapainya keridhoan Allah SWT dalam kehidupan manusia didunia ini dan akhirat kelak.



Sumber Hukum Islam
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sumber adalah asal sesuatu. Sumber Hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Allah telah menentukan sendiri hukum islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Menurut Al Quran An Nisa ayat 59 yaitu “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Kehendak Allah berupa ketetapan yang tertulis dalam Al Quran, kehendak Rasul berupa sunnah yang terhimpun sekarang dalam bentuk kitab – kitab hadits, sedangkan kehendak penguasa yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad yaitu berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran hukum  islam dari dua sumber utamanya yakni Al Quran dan dari kitab – kitab hadits yang memuat Sunnah Nabi Muhammad.
Dari simpulan diatas dapat kita ketahui sumber – sumber hukum islam yaitu Al Quran, Sunnah dan  akal pikiran manusia yakni ijma dan qiyas. Menurut Imam Syafii dalam menetapkan  hukum  islam adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. "Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an dan sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada Al-Qur'an dan sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan shahih sanadnya,maka itulah yang dikehendaki. Ijma' sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhahirnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhahir-lah yang utama. Kalau hadits itu sama tingkatannya, maka yang lebih shahih-lah yang lebih utama.. Suatu pokok tidak dapat diqiyaskan kepada pokok yang lain dan terhadap pokok tidak dapat dikatakan mengapa dan bagaimana, tetapi kepada cabang dapat dikatakan mengapa. Apabila sah mengqiyaskan cabang kepada pokok, maka qiyas itu sah dan dapat dijadikan hujjah."

Dari perkataan beliau tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa pokok-pokok pikiran beliau dalam mengistinbathkan hukum adalah:
a. Al-Qur'an dan Al-Sunnah
Imam Syafi'i memandang Al-Qur'an dan sunnah berada dalam satu martabat. Beliau menempatkan Al-Sunnah sejajar dengan Al-Qur'an, karena menurut beliau, sunnah itu menjelaskan Al-Qur'an, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan Al-Qur'an dan hadits mutawatir. Di samping itu, karena Al-Qur'an dan sunnah keduanya adalah wahyu, meskipun kekuatan sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti Al-Qur'an.
Imam Syafi'i dalam menerima hadits ahad mensyaratkan sebagai berikut:
1. Perawinya terpercaya.
2. Perawinya berakal, memahami apa yang diriwayatkannya.
3. Perawinya dhabith (kuat ingatannya).
4. Perawinya benar-benar mendengar sendiri hadits itu dari orang yang menyampaikan kepadanya.
5. Perawi itu tidak menyalahi para ahli ilmu yang juga meriwayatkan hadits itu.
b. Ijma'
Ijma adalah  persetujuan atau kesuaian pendapat para ahli (ulama)  mengenai suatu masalah pada suatu tempat pada suatu masa. Imam Syafi'i berpendapat, ia menerima ijma' sebagai hujjah dalam masalah-masalah yang tidak diterangkan dalam Al-Qur'an dan  sunnah.

Ijma' menurut pendapat Imam Syafi'i adalah  ijma' ulama pada suatu  masa di seluruh dunia Islam, bukan  ijma' suatu  negeri saja dan bukan pula ijma' kaum  tertentu saja. Namun Imam Syafi'i mengakui bahwa ijma' sahabat nabi merupakan  ijma' yang paling kuat.

c.Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Quran dan Sunnah dengan hal yang hukumnya disebut dalam Al Quran dan Sunnah karena persamaan illat  (penyebab atau alasan) nya.

Imam Syafi'i menjadikan qiyas sebagai hujjah dan dalil keempat setelah Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' dalam menetapkan hukum. Imam Syafi'i adalah mujtahid pertama yang membicarakan qiyas dengan patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Sedangkan mujtahid sebelumnya sekalipun telah menggunakan qiyas dalam berijtihad, namun belum membuat rumusan patokan kaidah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar