Sabtu, 14 April 2012

Pelanggaran Syariah di Pasar Modal Syariah

Harta adalah amanah Allah dan Kepemilikan harta diakui dalam Islam, konsekuensinya ia memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola harta sesuai ajaran syariah. Harta bisa dipindah tangankan dengan cara yang benar yaitu jual-beli.

Rukun dan syarat jual beli yaitu Penjual dan pembeli keduanya harus Berakal, tidak dipaksa/suka sama suka, bukan pemboros, baligh, uang (alat tukar) dan benda yang dibeli harus suci, bermanfaat, keadaan barang dapat diserahterimakan, barang itu memang milik penjual, barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli baik takaran, zat, maupun sifat-sifatnya.

 Berdasarkan Kaidah fiqh muamallah tersebut, terdapat unsure keharaman dalam pasar modal konvensional yaitu:


1). Haram produknya artinya tidak semua perusahaan yang menjual belikan sahamnya di pasar modal konvensional memperdagangkan produk yang dihalalkan oleh islam. Perusahaan prostitusi, minuman beralkohol, rokok maupun perusahaan yang produknya diharamkan dalam islam bisa ikut dalam pasar modal konvensional.

2).Haram selain zatnya
- Maysir (perjudian): perilaku dan praktek yang tanpa dilandasi transaksi riil. Para spekulan mengambil keuntungan dari naik turunnya harga saham (capital gain) dimana pergerakan harga saham tersebut sebagian besar hanya di pengaruhi oleh ekspektasi pasar dan bukan 100% berdasarkan kinerja perusahaan.

- Gharar (kedua pihak yang bertransaksi sama-sama tidak mengetahui tentang ketidakpastian transaksi): produk derivative yang tidak jelas underline transaction nya.

- Riba: Unsur Riba yang terdapat pada suku bunga yang diterapkan dalam pasar modal konvensional.

- Menimbun : barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.

 - Tadlis (penipuan) : Setiap transaksi dalam islam harus di dasarkan padaa prinsip kerelaan antara dua belah pihak. Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi karena adanya suatu yang unknown to one party. (keadaan dimana salah satu  pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain).

- Ikhtikar (monopoli) : Ikhtikar (monopoli). Frank Fisher menjelaskan kekuatan monopoli berarti “ the ability to act unconstrained way” (kemampuan bertindak dalam menentukan harga dengan caranya sendiri). Ikhtikar terjadi apabila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi :
-    Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun Stok
-    Menjual dengan harga yang lebih tinggi disbanding dengan sebelumnya munsul kelangkaan.
-    Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1& 2 dilakukan
-   
Rekayasa Pasar dalam permintaan (Ba’i Najasy) dan penawaran (Ba’I Ikhtikar) yang sering terjadi dalam pasar modal konvensonal atau lebih popular disebutnya sebagai praktek goreng-menggoreng saham. Mas Mail lantas menukil salah satu pendapat pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, yang menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa.

Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi pada pasar keuangan yaitu pasar modal dan pasar valas (money market) sehingga ekonomi dunia terjangkit penyakit yang bernama balon economy (bubble economy). Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya. Akibatnya adalah berbagai peristiwa krisis ekonomi di berbagai belahan dunia mulai dari krisis di wall street tahun 1929 sampai dengan krisis ekonomi Insonesia tahun 1997 dan krisis global tahun 2008.

 Pasar Modal Syariah pun muncul di Indonesia pada tahun 2003 sebagai upaya untuk menggantikan pasar modal konvensional yang terdapat berbagai macam unsur keharaman di dalamnya. Ada tiga hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam , instrumen, dan mekanisme transaksinya. Indeks islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, salah satu syaratnnya adalah emiten tersebut tidak memperdagangkan produk yang diharamkan dalam islam. Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.

Dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come – first served. Sedangkan Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.

Setelah memaparkan unsur keharaman pada pasar modal konvensional, perbedaannya dengan pasar modal syariah, lalu yang tidak kalah pentingnya adalah meninjau kembali praktek pada pasar modal syariah apakah sudah benar-benar sesuai syariah atau belum. Mas Ismail mengungkapkan beberapa praktek pasar modal syariah yang tidak susuai syariat maupun yang sangat rentan sekali terhadap pelanggaran syariat. Beberapa hal tersebut adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah masih terdapat “bolong-bolongnya” . Salah satunya adalah mengenai aturan rasio keuangan dalam efek syariah yaitu Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 % (lihat peraturan no.II K.1 Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah). Fakta ini menunjukkan bahwa ada suatu pemakluman dari pemerintah tentang adanya unsure bunga yang jelas –jelas sudah di haramkan secara mutlak baik dalam jumlah besar maupun kecil. Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan Grafik Jakrta Islamic Index (JII) hingga awal November 2008 menunjukkan bahwa Pertumbuhan positif yang dialami IHSG selalu diikuti oleh JII. Misalnya, setelah terus tumbuh positif, IHSG di tahun 2006 ditutup pada angka 1582,6. Begitu pula setelah terus tumbuh positif, JII tahun 2006 ditutup pada angka 311,281. Pertumbuhan positif terus terjadi, di akhir tahun 2007 IHSG ditutup pada angka 2.745, 826. Begitu pula JII tumbuh positif dan ditutup di tahun 2007 pada angka 500-an. Tapi ketika krisis global mendera Sistem Ekonomi Konvensional, di mana IHSG anjlok, ternyata JII juga anjlok. Terbukti pada penutupan 21 November 2008 IHSG terpuruk menjadi 1.146,28, begitu pula JII terpuruk menjadi 179,355. Fakta ini juga menunjukkan bahwa di pasar modal syariah masih pekat diwarnai spekulasi serta sikap egois para pelaku pasarnya yang selalu tergesa-gesa mengejar laba dan melupakan sikap saling tolong-menolong. Dengan kata lain, Pasar Modal Syariah masih dapat mengikuti Pasar Modal Konvensional yang mengedepankan kapitalisme dan sikap materialis.
 Pada akhir kegiatan kajian fiqh muamallah ini mas ismail merekomendasikan agar kembali pada hakikat investasi yang sebenarnya yaitu “Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”.

Singkat kata lebih baik Pasar Johar ketimbang Pasar Modal karena pasar modal merupakan salah satu instrument yang diciptakan para kaum kapitalis untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari seluruh penjuru dunia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar